Artinya: Hak suami (yang menjadi kewajiban istri) pertama meninggalkan tempat tidurnya, membenarkan sumpahnya, melaksanakan perintahnya, tidak keluar tanpa seizin suami, tidak memasukan laki-laki yang tidak disukai suami. (HR. At-Thabrani)
Pertama, istri jangan ngambek. Artinya istri wajib melayani suami. Istri yang meninggalkan suaminya. Atau dia tidur di kamar, suaminya tidur di luar.
Dalam hadits lain disebutkan, jika suami mengajak istrinya berkumpul, lalu istri menolak sampai suami sangat kecewa, maka sangat istri akan dilaknat malaikat sampai shubuh, kecuali sudah bisa membuat suami ridho.
Hanya saja ada hal-hal tertentu, sebelum suami menuntut haknya dilayani istri, maka suami harus menyelesaikan kewajibannya. Pertama, nafkah atau belanjanya beres. Kalau nafkah tidak beres maka suami tidak pantas menuntut dilayani. Kedua, selain masalah nafkah, suami harus pandai menyenangkan hati istri. Tidak mengkhianati cinta istri. Tidak selingkuh. Kalau sampai istri kecewa lalu ketika diajak kumpul tidak mau, lalu suami marah dan ngancam, awas nanti kamu dilaknat lho. Ini namanya tidak fair. Ketiga, istri tidak melayani karena kondisi kesehatan. Suami harus memahami kondisi fisik sang istri. Kalau sampai dipaksa melayani, lalu mandi jinabah, maka sakitnya tambah parah. Ketika suami yang membuat masalah, tidak mencukupi nafkah, sering mengecewakan, maka ketika istri tidak mau diajak kumpul, suami juga ikut andil berdosa.
Kedua, menuruti apa yang menjadi sumpah suami. Kalau suami meminta sesuatu sampai bersumpah, maka istri harus menuruti. Misalnya, suami melakukan kesalahan, lalu minta maaf dan bersumpah minta kesempatan untuk memperbaiki diri, maka istri harus memberikan kesempatan.
Ketiga, wajib menaati perintah. Dengan syarat suami layak untuk ditaati. Suami melakukan kewajibannya, tanggungjawab sekaligus akhlaknya baik. Idealnya, suami layak untuk dihormati, baik oleh istri maupun anak-anaknya. Al-Qur’an memang menegaskan bahwa suami pemimpin keluarga dengan kelebihannya. “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. Al-Nisa’: 34)
Keempat, tidak keluar tanpa izin. Maksudnya aktifitas keluar rumah yang membuat kewajibannya terbengkalai. Atau masalah rumah tangga jadi berantakan. Suami butuh istri nggak ada, anak-anak tidak keurus. Serta menimbulkan fitnah, tergoda orang lain atau menggoda orang lain. Jadi yang tidak boleh itu suka keluyuran.
Hadits ini jangan difahami secara leterlek. Tangkaplah ruh haditsnya. Kalau sekedar keluar untuk belanja, mengantar anak ke TK atau TPQ dan pakaiannya biasa, tidak berlebih-lebihan atau pamer aurat dan kecantikan. Istri bisa menggunakan hati nuraninya. Sekiranya suami tidak keberatan maka ia keluar meski tidak harus izin terus pada suami. Suami tidak boleh kaku, selalu melarang istrinya keluar, padahal urusannya penting dan tidak ada fitnah. Sebaliknya, istrinya tidak boleh endel, bolak balik keluar rumah dengan seenaknya seperti tidak punya suami.
Kelima, tidak memasukkan laki-laki lain yang membuat suami kecewa. Namun, jika sekedarnya serta tidak menimbulkan fitnah, maka dibolehkan. Kalau ada kepentingan yang tidak wajar, apalagi disertai nafsu, maka tidak boleh menerima laki-laki di rumah. Sebaliknya, kalau tujuannya wajar, maka boleh-boleh saja.
Nah, meskipun tamunya perempuan, kalau ketika bertamu ngomong ngalor ngidul, apalagi menggosip sana-sini. Meski tidak zina mata, tapi lisannya berdosa. Lebih-lebih jika sampai bertamu tidak tahu waktu, berlama-lama, sampai pekerjaan rumah terbengkalai, akhirnya suami kecewa. Maka, memasukkan tamu yang seperti ini ke rumah termasuk yang tidak dibolehkan. (Media Ummat)
0 Comments